Regulasi Permohonan PBG Tahun 2026
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk permohonan PBG tahun 2026, khususnya wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang, pemohon perlu memperhatikan dasar hukum nasional, persyaratan teknis, kesesuaian tata ruang, serta prosedur pengajuan melalui sistem perizinan yang berlaku.
Dasar hukum PBG yang perlu diperhatikan
1. PP Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini merupakan dasar utama penyelenggaraan PBG dan SLF. Status pada JDIH BPK tercatat berlaku.
2. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Landasan hukum bangunan gedung beserta perubahan yang berlaku, termasuk perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
3. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Ketentuan daerah mengenai bangunan gedung, tata ruang, retribusi, dan pelayanan perizinan juga perlu diperiksa. Contoh untuk Kota Bandung adalah Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dan Perwali Kota Bandung Nomor 113 Tahun 2021 tentang layanan penerbitan PBG.
Catatan: daftar tersebut merupakan dasar utama yang berhasil diverifikasi, bukan daftar lengkap seluruh peraturan teknis yang mungkin berlaku pada 2026.
Persyaratan dokumen permohonan PBG
Untuk bangunan rumah tinggal atau bangunan usaha, siapkan dokumen berikut sesuai jenis bangunan dan persyaratan pada sistem SIMBG.
Kelompok dokumen : Dokumen yang disiapkan
Identitas pemohon : KTP atau identitas pemilik, data pemohon, dan surat kuasa jika diwakilkan
Legalitas tanah : Sertifikat atau bukti hak atas tanah yang relevan
Tata ruang : KRK/KKPR atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan lokasi
Data bangunan : Alamat, fungsi bangunan, luas tanah, luas lantai, jumlah lantai, dan data bangunan
Gambar arsitektur Site plan, denah, tampak, potongan, dan gambar teknis terkait
Gambar struktur Sistem struktur, fondasi, dimensi elemen struktur, serta perhitungan sesuai kebutuhan
Gambar MEP Sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing sesuai fungsi serta kompleksitas bangunan
Dokumen pendukung Data tenaga ahli/penyedia jasa, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis lain jika dipersyaratkan
Persyaratan dapat berbeda untuk rumah tinggal sederhana, rumah bertingkat, bangunan komersial, bangunan eksisting, dan bangunan dengan risiko teknis tertentu. Penyelidikan tanah, misalnya, dapat diperlukan sesuai kondisi tanah dan karakteristik bangunan.
Alur pengajuan PBG tahun 2026
1. Pemeriksaan tata ruang dan status tanah
Pastikan lokasi, fungsi bangunan, dan rencana pemanfaatan lahannya sesuai ketentuan.
2. Persiapan dokumen teknis
Siapkan gambar arsitektur, struktur, MEP, data bangunan, dan dokumen pendukung.
3. Pendaftaran melalui SIMBG
Ajukan secara daring melalui portal resmi SIMBG.
4. Pemeriksaan dan konsultasi teknis
Dinas teknis serta tim yang berwenang memeriksa pemenuhan standar teknis dan meminta perbaikan bila diperlukan.
5. Perhitungan dan pembayaran retribusi
Jika dikenakan, besaran retribusi mengikuti ketentuan daerah yang berlaku.
6. Penerbitan PBG
PBG diterbitkan setelah persyaratan administrasi, teknis, dan kewajiban terkait dipenuhi.
Rujukan prosedur: SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum dan Informasi resmi layanan PBG dan SLF.
Ketentuan penting untuk bangunan yang sudah berdiri
- Sudah memiliki IMB: IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP 16/2021 pada prinsipnya tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan peralihan dan kondisi bangunan yang dipersyaratkan.
- Belum memiliki IMB/PBG: Untuk bangunan eksisting, mekanisme pengurusannya perlu mengikuti prosedur PBG dan SLF bangunan eksisting melalui SIMBG.
- Akan renovasi atau menambah lantai: Perubahan yang memengaruhi rencana teknis atau kondisi bangunan perlu dievaluasi untuk menentukan kebutuhan PBG atau perubahan PBG.
- Perumahan atau bangunan berulang: Skema pengajuan kolektif dapat berlaku untuk perumahan sesuai ketentuan yang relevan.
Rujukan: informasi resmi SIMBG dan Kementerian PU.
Berapa lama dan berapa biaya pengurusan?
Waktu: Informasi layanan Kementerian PU menyebutkan proses normal sekitar 28 hari kerja untuk PBG/SLF, di luar waktu perbaikan dokumen. Ini bukan jaminan bahwa setiap permohonan selesai dalam jangka tersebut.
Biaya: Tidak ada satu tarif nasional yang berlaku seragam untuk semua bangunan. Retribusi PBG mengikuti ketentuan daerah dan karakteristik bangunan. Estimasi dapat diperiksa melalui kalkulator pada portal SIMBG. (Admin)
