Pelayanan Siteplan dikhususkan untuk lahan lebih dari 1.000 m2 atau dalam satu lahan ada lebih dari satu bangunan pada satu hamparan bidang tanah
Persyaratan
- FC. KTP Pemohon
- Membuat Form Pengajuan Legalisasi Siteplan
- FC. Akta Pendirian Badan Hukum, Bagi Pemohon Yang Berbentuk Badan Hukum
- FC.PPB Tahun Terakhir (SPPT dan Bukti Pembayaran)
- FC. Bukti Kepemilikan Tanah dan / atau Surat Tanah yang dilegalisi oleh Pejabat
- Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/ atau Pejabat yang Berwenang
- Surat Keterangan Persetujuan Pemakaian Tanah/ Lahan dari Pemilik untuk Lahan/ Tanah yang Bukan Milik Pemohon.
- Surat Kuasa (Bagi Pengurus yang di Kuasakan) beserta Fc.Ktp Penerima Kuasa.
- Surat Pemberitahuan Tetangga/ Berita Acara Hasil Sosialisasi Rencana Pembangunan yang diketahui Aparat Kewilayahan Setempat
- Gambar Rencana Tapak (Site Plan) sebanyak 5 lembar, dilengkapi Softcopy File dalam bentuk CD
- Gambar Rencana Bangunan Minimum Skala 1:200
- Hasil Ukur dari Badan/ Perorangan yang Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
- Surat Keterangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk SitePlan Bangunan Gedung
- KRK yang masih berlaku
-----
Sumber: https://distaru.bandung.go.id/