Header Ads

Ini Prosedur dan Persyaratan Verifikasi Hasil Ukur di Distaru Kota Bandung


Verifikasi Hasil Ukur Merupakan produk pelayanan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dalam kaitan orientasi lapangan untuk kesesuaian antara surat tanah, hasil ukur dan kondisi eksisting lapangan yang diajukan oleh pemohon, guna untuk memastikan luasan tanah, bentuk tanah, hal teknis dan data administrasi lainnya yang diajukan. Hasil dari produk Verifikasi Hasil Ukur akan diplotting ke dalam Peta Dasar Kota Bandung untuk bahan dan evaluasi perencanaan tata ruang kota bandung.

Persyaratan
- Upload KTP Pemohon ( Asli/ Berwarna dalam format JPG );
- Upload PBB + Bukti Pelunasan Tahun terakhir (dalam format PDF);

- Upload sertifikat Tanah/Akta jual beli (AJB) yang telah dilegalisir pihak Pejabat berwenang  atau Notaris atau Rekomendasi BANK atau Legalisir BANK jika SHM dalam Hak Tanggungan Bank. Legalisir DPKP3 jika Tanah yang di ajukan merupakan tanah sewa dari pemerintah Kota Bandung (dalam format PDF);

- Upload hasil Ukur Soft Copy dari Badan / Perorangan yang memiliki sertifikat Keahlian (SKA). (dalam format DWG) , Upload Hasil Ukur Hard copy yang telah ditanda tangani oleh Juru ukur, Pemohon dan Penunjuk batas tanah (dalam format PDF),Upload Sertifikat Keahlian Juru Ukur (SKA) yang di legalisir oleh yang menerbitkan SKA tersebut, lengkap dengan FC KTP (dalam format PDF),

- Upload Akta PT / Yayasan Apabila SHM milik perusahaan / Yayasan. (dalam Format PDF);

- Upload Surat Kuasa Bermaterai Apabila pengurusan dan/ penandatanganan dilakukan selain pemegang Hak sesuai Surat Tanah Lengkap dengan FC KTP Penerima Kuasa. (dalam format PDF);

- Upload Surat Perjanjian Pemakaian Tanah yang di Waarmerking notaris apabila nama pemohon yang diajukan dengan yang tertera di surat tanah berbeda lengkap dengan FC KTP pemilik tanah. (dalam format PDF)*

- Upload Surat Ahli Waris jika pemilik sertifikat Sudah Meninggal Dunia.( dalam format PDF);

- Upload gambar pra Siteplan apabila luas tanah yang dimohon lebih dari 1000 m2 atau satu bidang tanah akan dibuat lebih dari satu Kavling. (dalam format PDF).

Pendaftaran KRK melalui WEBPORTAL http://www.distaru.bandung.go.id (Layanan Verifikasi Hasil Ukur) Setelah mendapat No putusan Verifikasi Hasil Ukur  daftar kembali Ke Layanan Keterangan Rencana Kota pada Aplikasi SIPETRUK
Diberdayakan oleh Blogger.