Header Ads

Ini Syarat dan Prosedur Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung

I
MB adalah perizinan dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan. IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial, atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dll).

Bagi pelaku usaha, IMB umumnya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengurus berbagai izin operasional seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI).
Namun demikian, pelaku usaha yang tidak mendirikan bangunan sendiri atau hanya menyewa.

Untuk itu, kepada para pengusaha atau pengembang untuk mentaati aturan mendirikan bangunan. Pasalnya, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha atau pengembang yang melanggar aturan. Agar pembangunan berjalan lancar maka pengusaha harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan.

- Syarat Izin Mendirikan Bangunan di Bandung LIHAT DI SINI
- Syarat dan perizinan aneka bidang usaha di Kota Bandung LIHAT DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.