Tim Perencana PBG Kota Bandung beraudiensi dengan IAI Provinsi Jawa Barat
Terkait permohonan Tim TACB ( Tenaga Ahli Cagar Budaya )
Kepemilikan rumah/bangunan komersil tentunya dambaan bagi setiap orang, selain itu tentunya legalitas pun harus dimiliki oleh pemiliknya.
tak hanya legalitas secara hukum yang mengesyahkan legalitas tanah yang mana tepatnya dokumen tertingginya yaitu Sertifikat Tanah
juga legalitas bangunan pun harus dimiliki yaitu Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang mana penggantinya yaitu sekarang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Sebelumnya, IMB adalah salah satu syarat untuk membangun rumah
sesuai dengan aturan UU No 28 tahun Bangunan Gedung. Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB.
Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.
Di sesi sekarang imbbandung.com ingin berbagi pengalaman dan informasi terkait pengajuan permohonan PBG khususnya Kawasan cagar budaya & Bangunan Caga budaya Type A,B,C.
di wilayah Kota Bandung.
Supaya pemilik bangunan tidak salah memilih perencana dalam hal ini untuk persyaratan teknis ke tahapan PBG khususnya Bangunan Cagar Budaya ber type A,B,C,
maka admin sarankan agar pemohon/pemilik dapat menghubungi langsung wadah profesi yang berkompeten, yang lebih sepesifiknya kita dapat berkolaborasi dan konsultasi dengan
IAI Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Brantas No.23, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114.
Kita akan diberi arahan sedetail mungkin mengenai Tim Ahli Cagar Budaya, dan juga akan diberi rekomendasi list beberapa pilihan TACB yang sudah terdaftar di Dinas Pariwisata Kota Bandung dan di IAI Provinsi Jawa Barat tentunya pemilik bisa memilihnya.
Seperti yang telah kami temui di ruang meeting sekretariat IAI Provinsi Jawa Barat, menurut Ketua IAI Jawa Barat Ar.Adrianto, IAI
"kami sebagai wadah profesi yang berkopeten akan membantu masyarakat/perencana dengan tidak mempersulit tentunya" (Imbuhnya)
hadir pula Wakil Ketua III Ar.Tecky Hendrarto, IAI di damping oleh Divisi Bidang sayembara & penghargaan Ar.Andri Sopiandi, IAI
Dengan berdasar kepada Sejak diberlakukannya Undang-Undang no. 6 tahun 2017 tentang Arsitek,
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) bertransformasi menjadi asosiasi profesi arsitek yang lebih profesional.
IAI Provinsi Jawa Barat menerapkan semangat kolaborasi dengan anggota dan mitra pendukung untuk kegiatan dan program keprofesian berkelanjutan.
Demikian sedikit sharing kami bersama Para Petinggi IAI Prov. JABAR terkait Permohonan Tim TACB untuk persyaratan teknis dan kajian PBG kota bandung
mudah-mudahan dapat menjadi informasi bagi semuanya. Khususnya Perencana, masyarakat, penggiat konstruksi dll.
untuk lebih detail kami melayani konsultasi dengan senang hati.
www.imbbandung.com
wa : 085721161966